Ditegur Lagi, Sinetron Anak Jalanan Terancam Distop
Sinetron
Anak Jalanan yang tayang di RCTI mendapat teguran kedua dariKomisi
Penyiaran Indonesia (KPI). Sanksi tersebut dijatuhkan KPI karena episode
Anak Jalanan yang ditayangkan pada 22 Januari 2016 kembali menayangkan
adegan balap motor di luar jam tayang dewasa. KPI pun mengancam bakal
memberikan sanksi lebih berat kepada Anak Jalanan bila masih ditemukan
pelanggaran serupa.
"Kami
akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program RCTI, jika
masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan
sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012,” kata Ketua KPI Pusat
Judhariksawan dengan tegas. Sanksi yang dimaksud adalah pemberhentian
sementara.
Berdasarkan
surat edaran KPI pada 12 Februari lalu, sinetron Anak Jalanan yang
disiarkan pada 22 Januari 2016 pukul 19.28 WIB menayangkan dua adegan
yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3
dan SPS) KPI Tahun 2012. Yang pertama, ada adegan dua pria yang
melakukan freestyle dengan motor. Kedua, ada adegan kejar-kejaran
menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan raya.
Mengingat
program ini ditayangkan pada jam aktif anak-anak dan remaja, maka KPI
menilai adegan Anak Jalanan tersebut bisa memberikan dampak negatif dan
berpotensi ditiru oleh remaja. Dengan kata lain, Anak Jalanan telah
menyalahi pedoman penyiaran terkait perlindungan remaja dan penggolongan
program siaran.
Berdasarkan
hal tersebut, KPI menjatuhkan kembali sanksi serupa yang pernah
dilayangkannya pada 11 Januari 2016. Saat itu, KPI memberi teguran
tertulis terkait adegan perkelahian sekelompok pria yang ditampilkan
secara eksplisit di luar jam tayang dewasa. Sebelumnya, KPI pun
menyarankan RCTI agar memindah jam tayangAnak Jalanan atau mengubah tema
ceritanya. Namun saran tersebut diabaikan oleh pihak penyelenggara
siaran.
KPI
Pusat juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan
masyarakat, baik dari organisasi, instansi, dan orangtua yang
mengkhawatirkan dampak tayangan tersebut terhadap perilaku anak-anak dan
remaja, yakni konflik dan perkelahian, perilaku negatif mengebut di
jalan raya, serta freestyle.
"Saudara
wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi
kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.
Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan
utama dalam penayangan sebuah program siaran," tegas KPI kepada RCTI
dalam surat tegurannya.
0 Response to "Ditegur Lagi, Sinetron Anak Jalanan Terancam Distop"
Posting Komentar